Kalau
sumber masalah pertembakauan yang sedang diributkan
sekarang adalah Peraturan Pemerintah no 9 tahun 2012 tentang pengamanan bahan
yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan (http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundangan&task=detail&id=3843&catid=3&tahun=2012&catname=PP),
maka menurut saya semua perdebatan tentang
ini akan cacat, karna
"salah satu amal yang tidak akan putus pahalanya meski manusia telah meninggal dunia adalah ilmu yang bermanfaat"
Tampilkan postingan dengan label adiktif. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label adiktif. Tampilkan semua postingan
Menerawang Nasib Pertembakauan Pasca Pengesahan PP Produk Tembakau
Langganan:
Postingan (Atom)
Baca juga
Kerja Sambilan Mudah dan Halal di Survei Online Berbayar #1
Mendapatkan bayaran dari mengisi survei sudah bukan hal asing . Lebih dari 70% orang online untuk mengisi survei . Mereka biasanya menj...